Advertisement

Perceraian Secara Damai : Analisis Sosiologis-Yuridis

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Kesepakatan damai dalam proses perceraian telah menjadi terobosan penting dalam sistem hukum keluarga Indonesia, menawarkan alternatif penyelesaian konflik yang lebih humanis dan efisien dibandingkan litigasi konvensional yang konfliktual. Fenomena ini relevan bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang menghadapi krisis perkawinan, karena membuktikan bahwa perceraian tidak harus melalui pertarungan legal yang merusak, melainkan dapat diselesaikan secara bermartabat dengan mengutamakan kesejahteraan semua pihak, terutama anak-anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2025/11/06/081210266/rangkuman-perceraian-andre-taulany-dan-erin-wartia-sepakat-damai-tak-ada

Kesepakatan damai perceraian adalah instrumen hukum yang memungkinkan pasangan berpisah tanpa sengketa harta gona-gini dan perebutan hak asuh anak, diatur dalam Pasal 130 HIR dan Kompilasi Hukum Islam. Kasus terkini yang dilaporkan Kompas.com, 6 November 2025, menunjukkan efektivitas pendekatan ini dalam menyelesaikan perceraian secara damai dengan kesepakatan penuh dari kedua belah pihak. Dalam sistem peradilan Indonesia, tingkat keberhasilan mediasi perceraian masih di bawah 30% (Widiana, 2019), jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju yang mencapai 50-80% (Landsman et al., 2003). Tantangan utama meliputi kompleksitas pembagian harta bersama, trauma psikologis berkepanjangan pada anak, biaya litigasi yang membengkak, dan stigma sosial. Akta perdamaian hadir sebagai solusi yang mengubah paradigma dari adversarial menjadi kolaboratif, memanfaatkan mediasi sebagai jembatan komunikasi konstruktif.

Fondasi hukum kesepakatan damai perceraian tertanam kuat dalam sistem peradilan Indonesia melalui HIR, RBg, dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Proses dimulai dengan negosiasi pra-sidang yang difasilitasi kuasa hukum, di mana kedua pihak menyusun akta perdamaian komprehensif mencakup kesepakatan berpisah baik-baik, penyelesaian harta di luar pengadilan, dan pengaturan fleksibel untuk anak. Dokumentasi kesepakatan harus detail dan transparan, mencantumkan seluruh aspek yang disepakati untuk mencegah konflik masa depan. Kekuatan hukum akta perdamaian setara dengan putusan inkracht—mengikat dan dapat dieksekusi. Pengajuan gugatan cerai kemudian menjadi murni prosedural, hanya meminta ratifikasi pengadilan tanpa tuntutan tambahan. Sistem e-court mempercepat administrasi, memungkinkan putusan dikeluarkan dalam 1-2 minggu pasca kesepakatan, drastis lebih cepat dari litigasi konvensional yang memakan waktu 6-12 bulan.

Dari perspektif sosiologi hukum, kesepakatan damai mencerminkan transformasi nilai masyarakat Indonesia yang semakin matang dalam mengelola konflik keluarga. Stigma negatif perceraian mulai bergeser ke pemahaman bahwa perpisahan sehat lebih baik daripada perkawinan toksik. Penelitian menunjukkan anak-anak dari perceraian konfliktual mengalami tingkat stres dan gangguan perilaku signifikan lebih tinggi dibanding perceraian kooperatif (Nambiar et al., 2024; Wasono et al., 2025). Penerapan kriteria “kepentingan terbaik anak” menjadi prioritas—bukan menjadikan anak objek perebutan, melainkan subjek yang dihormati pilihannya, terutama anak remaja. Kooperasi orang tua pasca-perceraian terbukti menciptakan lingkungan yang mendukung penyesuaian positif anak (Bergström et al., 2021; Ambros et al., 2022). Pendekatan ini juga mengakomodasi kebutuhan spiritual orang tua untuk healing pasca-perceraian, seperti ibadah umrah atau konseling, sebagai bagian integral dari proses transisi yang sehat.

Perbandingan sistematis antara perceraian litigasi dan kesepakatan damai mengungkap perbedaan signifikan dalam efisiensi dan outcome. Perceraian litigasi: durasi 6-12 bulan, biaya tinggi termasuk pengacara dan sidang berulang, tingkat kepuasan rendah karena konflik berlanjut pasca-putusan, dampak psikologis tinggi pada anak. Kesepakatan damai: durasi 1-2 bulan, biaya lebih terjangkau untuk mediasi dan administrasi, tingkat kepuasan tinggi dengan solusi win-win, dampak minimal pada anak karena stabilitas terjaga. Implementasi praktis memerlukan peran krusial kuasa hukum sebagai fasilitator netral yang memastikan keseimbangan kepentingan—bukan sekadar memenangkan klien. Penelitian menunjukkan tingkat penyelesaian mediasi perceraian berkisar 50-80% dengan kepuasan klien yang tinggi, bahkan bagi mereka yang tidak mencapai kesepakatan (Pearson & Thoennes, 1989). Software manajemen seperti template akta perdamaian digital dan platform mediasi online meningkatkan aksesibilitas (Schmitz & Wing, 2021). Visualisasi proses melalui flowchart kesepakatan membantu transparansi: identifikasi isu → negosiasi → drafting akta → ratifikasi pengadilan → putusan final. Dokumentasi sistematis setiap tahap mencegah miskomunikasi dan membangun kepercayaan antar pihak.

Untuk optimalisasi kesepakatan damai perceraian, beberapa langkah strategis dapat diterapkan: (1) Sosialisasi masif melalui penyuluhan hukum di pengadilan agama, webinar publik, dan kampanye media sosial tentang hak dan prosedur perceraian damai; (2) Pelatihan mediator keluarga bersertifikat yang memahami aspek hukum, psikologi, dan komunikasi non-violent; (3) Pengembangan tools pendukung seperti template akta perdamaian standar yang dapat diunduh, kalkulator pembagian harta gona-gini online, dan checklist kesepakatan komprehensif (harta, anak, rehabilitasi emosional); (4) Kolaborasi multidisipliner antara kuasa hukum, psikolog keluarga, konselor keuangan, dan rohaniawan untuk pendampingan holistik (Saini et al., 2024); (5) Advokasi kebijakan untuk insentif biaya pengadilan bagi pasangan yang memilih jalur damai, sebagai reward atas kontribusi mengurangi beban sistem peradilan. Integrasi teknologi dan human touch memastikan proses tidak hanya efisien tetapi juga empatik.

Kesepakatan damai dalam perceraian merepresentasikan evolusi paradigma hukum keluarga Indonesia menuju pendekatan yang lebih restoratif dan manusiawi. Manfaat jangka panjangnya mencakup efisiensi sistem peradilan, penghematan biaya sosial-ekonomi, dan preservasi kesehatan mental keluarga pasca-perceraian. Bagi pasangan yang menghadapi krisis perkawinan, pertimbangkanlah kesepakatan damai sebagai pilihan pertama—bukan tanda kelemahan, melainkan kearifan untuk mengakhiri hubungan dengan hormat. Ke depan, integrasi restorative justice dalam regulasi hukum keluarga perlu diperkuat. Mari kita ciptakan budaya perceraian yang lebih beradab, di mana perpisahan membebaskan semua pihak untuk membangun kehidupan yang lebih baik, bukan menghancurkan masa depan anak-anak kita.

DAFTAR PUSTAKA

Ambros, T., Coltro, B. P., Vieira, M. L., & Lopes, F. M. (2022). Coparenting and child behavior in the context of divorce: A systematic review. Psicologia: Teoria e Prática, 24(1), 1–23. https://doi.org/10.5935/1980-6906/ePTPHD14268.en

Bergström, M., Salari, R., Hjern, A., Hognäs, R., Bergqvist, K., & Fransson, E. (2021). Importance of living arrangements and coparenting quality for young children’s mental health after parental divorce: A cross-sectional parental survey. BMJ Paediatrics Open, 5(1), e000657. https://doi.org/10.1136/bmjpo-2020-000657

Landsman, M., Thompson, E., & Barber, J. (2003). Predictors of success in child welfare mediation. Negotiation Journal, 19(2), 185–202.

Nambiar, P. P., Jangam, K. V., & Seshadri, S. P. (2024). Psychosocial perspectives on child mental health in custody disputes: A qualitative study from India. Indian Journal of Psychological Medicine, 46(3), 256–263. https://doi.org/10.1177/02537176241254515

Pearson, J., & Thoennes, N. (1989). Divorce mediation: Reflections on a decade of research. In K. Kressel & D. G. Pruitt (Eds.), Mediation research: The process and effectiveness of third-party intervention (pp. 9–30). Jossey-Bass.

Saini, M., Drozd, L., & Olesen, N. (2024). Educating for change: A meta-analysis of education programs for separating and divorcing parents. Family Court Review, 62(3), 512–533. https://doi.org/10.1111/fcre.12801

Schmitz, A. J., & Wing, L. (2021). Beneficial and ethical ODR for family issues. Family Court Review, 59(2), 250–267. https://doi.org/10.1111/fcre.12572

Wasono, A., Mulawarman, Mulyani, P. K., Kumalasari, E., Mubarak, M. A., Arinanta, F. S., & Salafudin, M. A. (2025). Systematic literature review: The impact of divorce on children’s mental health. Anterior Jurnal, 24(2), 27–40.

Widiana, W. (2019). Upaya penyelesaian perkara melalui perdamaian di Pengadilan Agama, kaitannya dengan BP4. Lentera Hukum, 10(3), 331–364.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *