AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Kasus perceraian publik yang diberitakan detikHot pada 18 Oktober 2025 menggambarkan fenomena mengkhawatirkan di era digital, di mana konflik rumah tangga terekspos secara terbuka di media sosial dengan ancaman pembongkaran aib secara masif. Eksposur media sosial dalam sengketa perceraian telah menciptakan ancaman serius terhadap kesehatan mental anak yang sering terabaikan dalam hiruk-pikuk konflik orang tua. Fenomena perceraian publik, di mana konflik rumah tangga diungkapkan secara terbuka di platform digital, menimbulkan pertanyaan mendesak tentang bagaimana hukum keluarga Islam dapat melindungi kepentingan terbaik anak di era digital ini.
Penelitian kontemporer menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami perceraian orang tua berisiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan masalah perilaku (O’Hara et al., 2023; Lange et al., 2022). Namun, dampak tersebut dapat diperparah secara signifikan ketika konflik perceraian dipublikasikan secara luas di media sosial. Studi terbaru mengungkapkan bahwa konflik orang tua yang tinggi secara konsisten berkorelasi dengan kesehatan mental yang lebih buruk pada anak, bahkan setelah mengontrol karakteristik lain yang terkait dengan perceraian (Afifah et al., 2024). Ketika konflik ini menjadi konsumsi publik, anak-anak tidak hanya menghadapi trauma dari perpecahan keluarga, tetapi juga stigma sosial dan tekanan psikologis dari paparan media yang tidak terkendali.
Dari perspektif psikologi perkembangan, stabilitas emosional anak sangat bergantung pada kualitas dukungan yang diberikan oleh kedua orang tua pasca perceraian. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menerima dukungan emosional memadai dari kedua orang tua cenderung memiliki kesehatan mental yang lebih baik (Hajiheydari & Pourshahriari, 2024). Namun, perceraian publik yang diwarnai konflik terbuka di media sosial justru menghancurkan fondasi dukungan tersebut. Anak-anak menjadi korban tidak langsung yang terjebak dalam pertarungan narasi publik antara orang tua mereka, mengalami kebingungan identitas, penurunan harga diri, dan dalam beberapa kasus bahkan isolasi sosial (Miralles et al., 2023).
Hukum keluarga Islam menawarkan kerangka komprehensif untuk melindungi kesejahteraan anak melalui konsep maqasid syariah, khususnya prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-‘aql (perlindungan akal). Dalam konteks perceraian, hadhanah (hak asuh anak) bukan sekadar pengaturan teknis tentang di mana anak akan tinggal, melainkan mekanisme holistik untuk memastikan perkembangan psikologis, emosional, dan spiritual anak terjaga (Abdul Hak et al., 2020). Namun, implementasi praktis prinsip-prinsip ini menghadapi tantangan baru di era digital, di mana batasan privasi keluarga semakin kabur dan konflik orang tua dapat dengan mudah menjadi tontonan publik.
Menurut prinsip maslahah dalam fikih Islam, setiap keputusan hukum harus mengutamakan kemaslahatan, terutama kemaslahatan yang lemah dan tidak dapat membela diri—dalam hal ini, anak-anak. Ketika konflik perceraian diekspos ke publik melalui media sosial, orang tua sejatinya telah melanggar kewajiban fundamental mereka untuk melindungi aib keluarga dan menjaga martabat anak. Al-Qur’an dengan tegas mengajarkan prinsip “tutup aib” dan menyelesaikan perselisihan secara internal atau melalui mediasi yang tertutup: “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan” (QS. An-Nisa: 35). Prinsip ini mengindikasikan bahwa Islam mendorong penyelesaian konflik keluarga secara tertutup dan bermartabat, bukan melalui eksposur publik yang merusak.
Studi interdisipliner menunjukkan bahwa anak-anak korban perceraian orang tua sering merasa seperti mereka yang dikorbankan dalam konflik tanpa pernah diminta pendapat atau diberi ruang untuk mengekspresikan perasaan mereka (Afdal et al., 2021). Dalam kasus perceraian publik, perasaan ini diperburuk oleh fakta bahwa trauma mereka menjadi konsumsi publik. Penelitian juga mengungkapkan bahwa konflik berkepanjangan antara orang tua meningkatkan risiko gangguan mental pada anak hingga masa dewasa, termasuk kesulitan membentuk hubungan interpersonal yang sehat dan gangguan keterikatan (Mulraney et al., 2021). Ketika konflik ini dipublikasikan, jejak digital permanen dapat terus menghantui anak bahkan setelah mereka dewasa.
Pengadilan Agama di Indonesia telah menunjukkan kepekaan terhadap aspek psikologis anak dalam kasus perceraian melalui penolakan berulang terhadap gugatan cerai yang tidak memenuhi syarat substantif. Namun, sistem peradilan perlu mengembangkan mekanisme khusus untuk menangani kasus di mana konflik perceraian telah atau berpotensi dipublikasikan di media sosial. Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin telah menunjukkan komitmen sistem peradilan untuk melindungi pihak yang rentan. Namun, diperlukan regulasi khusus yang mengatur perlindungan privasi anak dalam era digital, termasuk sanksi tegas bagi orang tua yang mengekspos konflik perceraian secara publik dengan cara yang merugikan kesehatan mental anak.
Solusi komprehensif memerlukan pendekatan multi-dimensi yang mengintegrasikan prinsip syariah, temuan psikologi modern, dan regulasi hukum yang adaptif. Pertama, pengadilan harus memperkuat mekanisme mediasi tertutup (sulh) sebagai langkah wajib sebelum proses litigasi, dengan penekanan khusus pada perlindungan privasi anak (Tarmizi & Baharuddin, 2018). Kedua, diperlukan keterlibatan psikolog klinis dan konselor keluarga dalam proses perceraian untuk memberikan asesmen profesional tentang dampak psikologis pada anak dan memberikan dukungan terapeutik yang diperlukan. Ketiga, perlu dirumuskan protokol khusus yang melarang orang tua membuat pernyataan publik tentang konflik perceraian yang dapat merugikan anak, dengan sanksi hukum yang jelas bagi pelanggarnya.
Lebih jauh, edukasi publik tentang dampak perceraian publik terhadap anak harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mengekspos konflik keluarga dengan cara yang membahayakan kesehatan mental anak. Prinsip Islam tentang hifz al-‘ird (menjaga kehormatan) dan sadd al-dzari’ah (menutup jalan kerusakan) memberikan landasan teologis yang kuat untuk pembatasan jenis konten ini. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa melindungi anak dari bahaya psikologis adalah tanggung jawab kolektif masyarakat Muslim, bukan hanya kewajiban orang tua.
Perlindungan kesehatan mental anak dalam sengketa perceraian publik menuntut rekalibrasi prioritas dalam sistem hukum keluarga Islam kontemporer. Meskipun perceraian adalah hak yang diakui dalam Islam, pelaksanaannya harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak—sebuah prinsip yang diabadikan dalam hadits: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud). Kebencian ini bukan semata karena perceraian itu sendiri, tetapi karena potensi kerusakan yang ditimbulkannya, terutama terhadap generasi mendatang. Dengan mengintegrasikan prinsip maqasid syariah dengan temuan psikologi modern dan regulasi hukum yang progresif, sistem peradilan dapat menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih efektif bagi kesehatan mental anak di era digital ini, memastikan bahwa konflik orang tua tidak meninggalkan luka permanen pada generasi masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hak, N., Mansor, A. M., & Che Soh, R. (2020). Resolution of child custody dispute: Legislative foundation and contemporary application of Sulh in the Shariah Court of Malaysia. Journal of Islam in Asia, 17(3), 1-25. https://doi.org/10.31436/jia.v17i3.990
Afdal, A., Sukmawati, I., & Hidayat, H. (2021). Dampak perceraian orang tua terhadap kondisi psikologis anak. Jurnal Educatio, 7(3), 910-916. Lihat juga https://ojs.akpergapu-jambi.ac.id/index.php/OjsGapu/article/view/120
Afifah, A. D., Elvionita, E., Yusrial, Y., & Ringgit, A. (2024). The impact of parental divorce on adolescent social behavior: An Islamic legal perspective. Samara: Journal of Islamic Law and Family Studies, 2(2), 75-85. Lihat juga https://www.mdpi.com/2076-328X/15/4/539
Hajiheydari, Z., & Pourshahriari, M. (2024). Marriage and divorce: A qualitative study from the perspective of Iranian academic experts, counselors, and clients. Family Transitions, 65(5), 381-402. https://doi.org/10.1080/28375300.2024.2383018
Lange, A. M. C., Visser, M. M., Scholte, R. H. J., & Finkenauer, C. (2022). Parental conflicts and posttraumatic stress of children in high-conflict divorce families. Journal of Child & Adolescent Trauma, 15(3), 615-625. https://doi.org/10.1007/s40653-021-00410-9
Miralles, P., Godoy, C., & Hidalgo, M. D. (2023). Long-term effects of parental divorce on adult attachment: A systematic review. Current Psychology, 42(14), 12055-12071. Lihat juga https://journals.sagepub.com/doi/pdf/10.1177/21676968251332680
Mulraney, M., Coghill, D., Bishop, C., Mehmed, Y., Sciberras, E., Sawyer, M., Hiscock, H., Nicholson, J. M., Efron, D., & Lycett, K. (2021). A systematic review of the persistence of childhood mental health problems into adulthood. Neuroscience & Biobehavioral Reviews, 129, 182-205. https://doi.org/10.1016/j.neubiorev.2021.07.030
O’Hara, K. L., Wolchik, S. A., Sandler, I. N., West, S. G., Reis, H. T., Collins, L. M., Winslow, E., Sumi, W. C., & Cummings, E. M. (2023). Preventing mental health problems in children after high conflict parental separation/divorce study: An efficacy trial of online parenting skills program. Behaviour Research and Therapy, 161, 104248. Lihat juga https://www.mdpi.com/2227-9067/12/3/353
Tarmizi, M. J., & Baharuddin, N. A. F. (2018). Peran majelis sulh dalam penyelesaian hak hadhanah pasca perceraian: Studi kasus di Mahkamah Syariah Kabupaten Tawau, Provinsi Sabah, Negara Malaysia. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 104-127. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3112
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply