Advertisement

Dilema Keluarga Muslim Jakarta: Antara Idealisme Dan Realitas

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Semakin banyak pasangan Muslim di Jakarta yang memilih menunda atau membatasi jumlah anak karena tuntutan hidup yang semakin berat. Hal ini sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada 25 Juli 2025 yang menyebutkan warga Indonesia makin malas punya anak, dengan Jakarta menjadi provinsi paling parah. Namun bagaimana Islam sebenarnya memandang dilema antara keinginan memiliki keturunan dengan realitas ekonomi yang menghimpit ini?

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250725132149-33-652245/warga-indonesia-makin-malas-punya-anak-provinsi-ini-paling-parah

Data terbaru menunjukkan Jakarta mengalami penurunan drastis angka kelahiran dengan Total Fertility Rate (TFR) hanya 1,75 – artinya rata-rata setiap perempuan hanya melahirkan kurang dari dua anak. Angka ini jauh dari standar ideal 2,1 yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan populasi. Crude Birth Rate Jakarta pun rendah, hanya 13,94 per 1.000 penduduk. Bagi keluarga Muslim, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah membatasi jumlah anak demi alasan ekonomi bertentangan dengan ajaran Islam tentang tujuan pernikahan?

Dalam pandangan Islam, tujuan pernikahan memang mencakup hifzu an-nasl (menjaga keturunan) sebagai salah satu prinsip dasar yang harus dilindungi (Rashid & Ahmed, 2024). Namun, Islam juga mengajarkan prinsip maslahah (kebaikan) dan mudarat (kemudaratan) dalam setiap keputusan hidup. Ketika pasangan Muslim Jakarta menghadapi kenyataan bahwa biaya hidup terus naik – mulai dari biaya melahirkan, pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari – mereka dihadapkan pada pilihan sulit. Riset menunjukkan 68% pasangan Muslim di Jakarta menunda memiliki anak karena alasan finansial, sementara 45% memilih fokus pada kualitas pendidikan daripada kuantitas anak.

Sebenarnya, Islam memiliki konsep yang sangat bijak untuk situasi seperti ini. Prinsip al-muwazanat atau keseimbangan mengajarkan bahwa ketika ada konflik antara berbagai kebaikan, maka yang dipilih adalah kebaikan yang lebih besar dan mendesak (Hassan & Omar, 2023). Dalam konteks keluarga Jakarta, orang tua Muslim berargumen bahwa lebih baik memiliki sedikit anak tetapi bisa memberikan pendidikan terbaik, gizi yang cukup, dan masa depan yang cerah, daripada memiliki banyak anak tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka dengan layak. Bukankah Islam juga mengajarkan bahwa orang tua bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan anak-anaknya?

Menariknya, pengalaman negara Muslim lain memberikan pelajaran berharga. Malaysia dengan TFR 1,8 berhasil menciptakan model keluarga Muslim urban yang seimbang – mereka menggabungkan perencanaan keluarga yang bertanggung jawab dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam melalui program pemberdayaan keluarga di masjid-masjid (Abdullah & Ismail, 2022). Sementara Singapura dengan TFR sangat rendah 1,1 justru mulai khawatir dengan keberlanjutan komunitas Muslimnya. Ini menunjukkan bahwa penurunan angka kelahiran tidak selalu buruk, asalkan tidak berlebihan dan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan komunitas (Lee & Rahman, 2023).

Lantas, apa solusinya? Pertama, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung keluarga muda, seperti bantuan biaya pendidikan anak melalui program zakat produktif, fasilitas penitipan anak di tempat kerja dan masjid-masjid, serta keringanan pajak untuk keluarga dengan anak lebih dari dua. Kedua, lembaga pendidikan Islam harus mengajarkan pemahaman yang seimbang tentang tujuan pernikahan – bukan hanya soal kuantitas keturunan, tapi juga kualitas pengasuhan. Ketiga, program konseling keluarga berbasis nilai Islam perlu dikembangkan untuk membantu pasangan memahami bahwa merencanakan keluarga dengan bijak justru adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab (Zakaria & Suharto, 2024).

Pada akhirnya, tren demografi Jakarta bukan semata-mata masalah angka, tapi tentang bagaimana keluarga Muslim menyeimbangkan idealisme agama dengan realitas hidup. Islam tidak melarang perencanaan keluarga yang bijaksana – justru sebaliknya, Islam mengajarkan agar setiap keputusan diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab. Yang terpenting adalah bagaimana komunitas Muslim Jakarta dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga muda untuk memiliki anak tanpa harus mengorbankan masa depan mereka. Saatnya kita berpikir lebih holistik: bukan hanya tentang berapa banyak anak yang dimiliki, tapi bagaimana memastikan setiap anak tumbuh dalam keluarga yang sejahtera lahir dan batin.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Abdullah, M., & Ismail, N. (2022). Islamic family values in modern urban settings: Malaysia’s approach to demographic challenges. Journal of Islamic Social Sciences, 37(2), 45-68.

Hassan, A., & Omar, K. (2023). Balancing maslahah and mafsadah in contemporary Islamic jurisprudence: Family planning perspectives. Islamic Law and Society, 30(3), 278-305.

Lee, S., & Rahman, F. (2023). Demographic sustainability in Muslim minority communities: Singapore case study. Asian Journal of Social Science, 51(4), 289-314.

Rashid, M., & Ahmed, S. (2024). The essence of family planning in Islam: Achieving family well-being through maqasid shariah. International Journal of Islamic Thought, 25(1), 112-128.

Zakaria, H., & Suharto, T. (2024). Islamic counseling approaches for urban Muslim families: Integrating traditional values with modern challenges. Journal of Religion and Health, 63(2), 156-178.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *