AKTAMEDIA.COM, GARUT — Tragedi berdarah pesta rakyat pernikahan di Garut yang merenggut tiga nyawa dan melukai 14 orang pada 18 Juli 2025 memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin momen sakral walimah yang seharusnya penuh berkah justru berakhir dengan air mata dan duka nestapa dalam perspektif maqashid syariah. Sebagaimana dilaporkan Harapan Rakyat pada 18 Juli 2025, tragedi ini terjadi saat ribuan warga memadati kawasan Pendopo Kabupaten Garut untuk mengikuti pesta rakyat yang menyediakan makanan gratis dalam rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Detik-detik mengerikan itu bermula ketika ribuan warga memadati area Pendopo Kabupaten Garut, berharap mendapat bagian makanan gratis dalam walimah pernikahan Wakil Bupati Garut dengan putra Gubernur Jawa Barat. Yang terjadi kemudian adalah bencana kemanusiaan: desak-desakan massal yang mengakibatkan tiga jiwa melayang—termasuk seorang anak berusia 8 tahun dan Bripka Cecep Syaeful Bahri yang gugur dalam tugas. Momen yang seharusnya menjadi wujud syukur dan berbagi kebahagiaan justru berubah menjadi tragedi yang menghancurkan hati, menuntut evaluasi mendalam terhadap implementasi walimah dalam konteks maqashid syariah.
Dalam perspektif hukum Islam, walimah merupakan sunnah yang dianjurkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: “Adakan walimah meskipun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari). Awang et al. (2025) dalam penelitiannya tentang integrasi keuangan sosial Islam dengan SDGs melalui prinsip maqashid syariah menekankan bahwa setiap praktik keagamaan harus selaras dengan lima tujuan pokok syariat: perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Namun, ketika pelaksanaan sunnah ini berpotensi mengancam keselamatan jiwa, muncul pertanyaan mendasar tentang prioritas hukum yang harus diterapkan dalam kerangka maqashid syariah.
Prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan) menjadi landasan krusial dalam mengevaluasi kasus ini. Sebagaimana dijelaskan dalam penelitian tentang aplikasi prinsip ini dalam isu COVID-19 di Malaysia, kaidah fiqh tersebut menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan jiwa baik untuk diri sendiri maupun orang lain (Abdullah et al., 2021). Dalam konteks tragedi Garut, penyelenggaraan walimah yang tidak mempertimbangkan aspek manajemen kerumunan dan safety protocol (protokol keselamatan) jelas bertentangan dengan prinsip fundamental ini.
Analisis maqashid syariah terhadap kasus ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam implementasi kelima tujuan pokok syariat (al-maqashid al-khamsah). Sementara aspek hifz al-din (memelihara agama) terpenuhi melalui pelaksanaan sunnah walimah, aspek hifz al-nafs (memelihara jiwa) justru terabaikan akibat manajemen acara yang buruk. Harahap et al. (2023) dalam kajian sistematisnya tentang hukum Islam, keuangan Islam, dan SDGs menegaskan bahwa perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan prioritas utama dalam maqashid syariah, yang harus didahulukan bahkan dalam pelaksanaan ibadah sunnah sekalipun, mengingat tujuan akhir syariat adalah mencapai kemaslahatan manusia secara holistik.
Solusi konstruktif yang dapat diimplementasikan meliputi beberapa aspek strategis. Pertama, penerapan crowd management (manajemen kerumunan) protocol yang ketat dalam setiap penyelenggaraan walimah skala besar, mengadopsi pengalaman pengelolaan kerumunan masa dalam acara-acara Islam seperti haji dan umrah yang telah menerapkan sistem manajemen keselamatan modern. Kedua, sosialisasi pemahaman bahwa esensi walimah terletak pada aspek spiritual dan sosial berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, bukan semata-mata pada kemegahan atau jumlah peserta. Ketiga, pengembangan fatwa kontekstual yang memberikan panduan spesifik tentang penyelenggaraan walimah yang aman dan sesuai maqashid syariah.
Tragedi Garut mengajarkan bahwa implementasi ajaran Islam harus holistik dan tidak parsial. Menjalankan sunnah walimah tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan publik justru bertentangan dengan spirit maqashid syariah itu sendiri. Diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan pertimbangan praktis keselamanan, sehingga walimah benar-benar menjadi sarana mencapai maqashid syariah secara utuh: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta secara bersamaan, bukan justru mengorbankan satu aspek demi aspek lainnya.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
Daftar Pustaka
Abdullah, S. F. S., Muhamad, M. D., Yaakub, E., & Yusoff, K. (2021). The significance of principle ‘La Dharar Wa La Dhirar’: Guidance for civil society roles on built environment based on Kitab Al-I’lan Bi Ahkam Al-Bunyan. Environment-Behaviour Proceedings Journal, 6(18), 123-134.
Awang, M. Z., Rahman, M. A., & Ahmad, S. (2025). Integrating Islamic social finance with the United Nations sustainable development goals through Maqasid Al-Shariah principles. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 15(7), 1-18. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/v15-i7/22234
Erba, D. M. F., & Nofrianto, N. (2022). Implementation of Maqashid Syariah in Sharia business transactions. AL-FALAH: Journal of Islamic Economics, 7(1), 125-140. https://doi.org/10.29240/alfalah.v7i1.3703
Fitria, L. (2023). Harmonization of the concept of Maqashid Shariah and SDGs: A review. Management and Sustainability, 2(1), 45-62. https://doi.org/10.58968/ms.v2i1.333
Harahap, B., Risfandy, T., & Futri, I. N. (2023). Islamic law, Islamic finance, and sustainable development goals: A systematic literature review. Sustainability, 15(8), 6626. https://doi.org/10.3390/su15086626
Jalili, A. (2021). Teori Maqashid Syariah dalam hukum Islam. TERAJU: Journal of Sharia and Law, 3(2), 71-80. https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.294
Mohd, P., Fikri, F., Omar, A., Nur, M., & Hasbollah, H. (2023). The roles of zakat towards Maqasid Al-Shariah and sustainable development goals (SDGs): A case study of zakat institutions in East Malaysia. International Journal of Zakat, 8, 68-80.
Saiman, M., & Mahadzir, I. (2024). Consideration of benefits (Maslahah) and harm (Mafsadah) in child marriage cases in Malaysia from the perspective of Maqasid al-Syariah. Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(1), 34-44.
Taufiq, M., & Mardatillah, M. (2020). Polygamy in Indonesian family law: Analysis of Maqashid Syariah. Journal of Islam in Asia, 17(3), 80-95. https://doi.org/10.31436/jia.v17i3.1000
Tengku Fatimah Muliana Tengku Muda, Azizah Mohd, & Noraini Md. Hashim. (2017). Protecting the spouses’ interest (Maslahah) in cases of defects through the application of the Islamic principle of harm. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(4), 345-358.
















Leave a Reply