Advertisement

Dilema Hukum Pernikahan Kembar Siam Muslim: Tantangan Fiqh Modern

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Kembar siam (conjoined twins) yang berbagi organ reproduksi menghadirkan tantangan hukum Islam yang kompleks ketika salah satu dari mereka berkeinginan untuk menikah, sebagaimana kasus Carmen dan Lupita Andrade yang diberitakan Detik.com pada 30 April 2024 menuntut analisis mendalam terhadap keabsahan akad nikah dalam perspektif fiqh munakahat.

https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-8010308/kembar-siam-yang-hanya-punya-1-kelamin-salah-satunya-menikah

Kondisi medis kembar siam terjadi pada 1 dari 50.000 hingga 200.000 kelahiran dengan berbagai tingkat keterkaitan fisik (Tannuri et al., 2013). Hukum Islam memandang pernikahan kembar siam yang berbagi organ reproduksi sebagai permasalahan fundamental tentang keabsahan akad nikah karena syarat-syarat pernikahan dalam Islam mensyaratkan kemampuan fisik dan mental yang sempurna dari kedua belah pihak (Al-Maliki et al., 2023). Aspek privasi, intimasi, dan hak-hak reproduksi dalam pernikahan Islam menambah kompleksitas permasalahan ini.

Fiqh munakahat menetapkan lima syarat utama yang harus dipenuhi dalam pernikahan: kedua belah pihak berakal sehat, baligh, tidak ada halangan syar’i, adanya wali bagi perempuan, dan adanya dua orang saksi (Jafari & Darmawan, 2022). Kembar siam yang berbagi organ reproduksi menghadapi perdebatan utama pada syarat kemampuan fisik untuk melaksanakan kewajiban pernikahan. Al-Thaaiy (2020) menegaskan bahwa kemampuan melaksanakan hubungan suami istri (al-wath’) merupakan syarat penting yang harus dipertimbangkan dalam keabsahan pernikahan, meskipun nash utama tidak menyebutkannya secara eksplisit.

Ulama kontemporer menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menghadapi kondisi khusus ini. Daryaee & Khosravi (2025) menekankan bahwa prinsip maslahat (kemaslahatan) dalam hukum Islam memungkinkan adaptasi hukum untuk mengakomodasi kondisi medis yang tidak biasa, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Penelitian Jafari & Darmawan (2022) yang menganalisis pendapat Nasir Abdullah al-Maiman menunjukkan bahwa kembar siam yang memiliki kemampuan mental dan emosional normal serta dapat memberikan persetujuan yang sah secara teoretis dapat mempertimbangkan pernikahan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan etis yang kompleks.

Persoalan utama tidak hanya terletak pada keabsahan akad nikah, tetapi juga pada implementasi hak dan kewajiban pernikahan. Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar pada 27 Maret 2008 menetapkan fatwa bahwa pernikahan kembar siam tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip privasi dalam hubungan suami istri yang merupakan hak eksklusif pasangan tanpa kehadiran pihak ketiga. Dar al-Ifta’ Mesir memberikan pendapat berbeda yang membolehkan pernikahan kembar siam dengan syarat tertentu, menunjukkan bahwa ulama klasik dan kontemporer memiliki perbedaan pandangan dalam menghadapi kondisi medis yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash.

Tim interdisipliner antara ulama fiqh, dokter spesialis, dan ahli hukum Islam kontemporer perlu membentuk fatwa khusus sebagai solusi yang dapat direkomendasikan. Metodologi ijtihad kolektif yang dikembangkan dalam menghadapi persoalan kontemporer mendukung pendekatan ini (Mustikasari, 2018). Protokol khusus yang mempertimbangkan aspek medis, psikologis, dan syar’i secara komprehensif harus dikembangkan, termasuk konseling pra-nikah yang intensif untuk semua pihak yang terlibat dan penetapan mekanisme pengawasan yang memastikan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pernikahan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Hukum pernikahan kembar siam Muslim yang kompleks menuntut pendekatan yang holistik dan kontekstual, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar Islam sambil mengakomodasi realitas medis dan sosial yang ada. Umat Islam perlu mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi tantangan-tantangan modern untuk memberikan solusi yang adil dan bermartabat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Al-Maliki, M. A., Ja’fari, A. A., & Jahar, A. S. (2023). Kritik fath al-dharī’ah terhadap fatwa majma’ al-buḥūṭ al-islāmiyyah bi al-azhar tentang larangan perkawinan kembar siam (studi kembar siam tipe craniopagus). Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 70-88.

Al-Thaaiy, U. A. A. (2020). Hukmu zawaj al-tawaaimin al-multashiqin. Majalah Al-Mashdar Al-Iraaqiyah, 48(1), 263-280.

Daryaee, R., & Khosravi, F. (2025). Feasibility of conjoined twins in marriage (with a comparative view of Islamic jurisprudence). Biannual Journal of Family Law And Jurisprudence, 30(82), 127-157. https://doi.org/10.30497/flj.2024.245607.1977

Jafari, A. A., & Darmawan, D. (2022). Analisis maqasid al-shariah terhadap pendapat Nasir Abdullah al-Maiman tentang pernikahan craniopagus. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 177-190.

Mustikasari, Y. (2018). Pernikahan kembar siam menurut pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Tannuri, A. C., Batatinha, J. A., Velhote, M. C., & Tannuri, U. (2013). Conjoined twins: Twenty years’ experience at a reference center in Brazil. Clinics, 68(3), 371-377.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *