Advertisement

Ketika Adat Jawa Dipakai Menikah Sejenis Di Negeri Orang

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Fenomena viral pernikahan sesama jenis yang menggunakan busana adat Jawa di Australia, sebagaimana dilaporkan Wartakota Tribunnews (8 Juli 2025) dan Jatim Times (7 Juli 2025), menghadirkan paradoks kompleks antara preservasi (pelestarian) budaya dan apropriasi (penyalahgunaan) simbolisme tradisional yang bertentangan dengan nilai-nilai filosofis yang melekat padanya.

https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/08/viral-pasangan-sesama-jenis-menikah-pakai-adat-jawa-sebut-sudah-dapat-restu-keluarga

Kasus Chiko Jeffrey Ingham dan Wiran yang menggelar foto pernikahan dengan mengenakan beskap, blangkon, dan jarik lengkap mencerminkan dilema diaspora (komunitas perantau) Indonesia dalam menegosiasikan identitas budaya di negara dengan sistem hukum yang berbeda. Permasalahan mendasar yang muncul adalah bagaimana komunitas diaspora Indonesia mempertahankan autentisitas (keaslian) budaya tradisional ketika digunakan dalam konteks yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang dikandungnya. Fenomena ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai kebebasan berekspresi, melainkan representasi kompleks dari transnasionalisme (lintas negara) budaya yang memerlukan analisis mendalam dari perspektif sosiologi hukum keluarga Islam (Polymenopoulou, 2020).

Dari perspektif hukum Islam, pernikahan sesama jenis bertentangan fundamental dengan konsep zawaj (ikatan pernikahan sakral) yang didefinisikan sebagai ikatan sakral antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga sakinah (keluarga harmonis dan tentram). Penggunaan simbolisme adat Jawa dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan serius tentang otentisitas budaya dan apropriasi (penyalahgunaan) simbol-simbol yang secara historis terkait erat dengan nilai-nilai Islam Jawa (Roshdy, 2025). Adat pernikahan Jawa tidak sekadar pakaian ceremonial (upacara), tetapi manifestasi filosofi kejawen (kebijaksanaan Jawa) yang menekankan harmonisasi antara nilai-nilai universal Islam dengan kearifan lokal Nusantara.

Teori apropriasi budaya (cultural appropriation theory) menjelaskan bahwa penggunaan elemen budaya oleh kelompok yang tidak memahami konteks asalnya dapat mendekonstruksi makna autentik (asli) tradisi tersebut (Arya, 2021). Dalam konteks diaspora (komunitas perantau), fenomena ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan negosiasi identitas antara budaya asal dan budaya tempat tinggal (Young, 2023). Studi tentang same-sex unions (ikatan sejenis) dalam perspektif Islam kontemporer menunjukkan bahwa meskipun ada diskusi akademis mengenai reinterpretasi teks, konsensus mainstream (arus utama) tetap menolak legitimasi pernikahan sejenis (Jahangir & Abdullatif, 2018).

Dalam konteks diaspora (komunitas perantau), komunitas Indonesia di Australia menghadapi tantangan mempertahankan identitas budaya sambil beradaptasi dengan norma sosial yang lebih liberal. Studi diaspora menunjukkan bahwa komunitas migran sering mengalami negosiasi identitas yang kompleks ketika berhadapan dengan nilai-nilai yang bertentangan dengan latar belakang kulturalnya (Nataraj & Keightley, 2025). Penelitian tentang diaspora Indonesia menunjukkan bahwa tantangan utama adalah mempertahankan autentisitas (keaslian) budaya sambil mengintegrasikan diri dalam masyarakat multikultural (beragam budaya) (Wibowo, 2013). Namun, penggunaan adat dalam konteks yang bertentangan dengan nilai asalnya menciptakan cultural dissonance (ketidakselarasan budaya) yang berpotensi mengikis makna autentik dari tradisi tersebut.

Fenomena cultural appropriation (apropriasi budaya) dalam komunitas diaspora memiliki karakteristik yang berbeda dengan apropriasi eksternal. Penelitian menunjukkan bahwa apropriasi internal dapat sama problematiknya dalam mendekonstruksi makna tradisional, terutama ketika melibatkan generasi kedua yang memiliki pemahaman terbatas tentang filosofi budaya leluhur (Lipton & Lange, 2024). Studi tentang mahasiswa Indonesia di luar negeri mengindikasikan bahwa mereka sering mengalami culture shock (guncangan budaya) dan kesulitan dalam mempertahankan identitas budaya autentik (asli) (Octavina et al., 2025).

Fenomena ini juga mencerminkan gagalnya transmisi nilai-nilai budaya dalam konteks diaspora generasi kedua. Penelitian kontemporer mengindikasikan bahwa diaspora Indonesia cenderung mengadopsi aspek visual budaya tanpa memahami substansi filosofis yang melatarbelakanginya (Arya, 2021). Studi tentang konstruksi identitas autentik menunjukkan bahwa appropriasi budaya internal dapat sama problematiknya dengan appropriasi eksternal dalam mendekonstruksi makna tradisional (Williams & Schwarz, 2020). Hal ini berbeda dengan praktik appropriasi budaya oleh kelompok eksternal, namun sama-sama problematik karena mendekonstruksi makna inheren dari simbolisme tradisional.

Analisis terhadap representasi identitas diaspora Indonesia di media sosial menunjukkan bahwa penggunaan simbol budaya sering bersifat performatif (pertunjukan semata) tanpa pemahaman mendalam tentang konteks historis dan filosofisnya (Pujiati et al., 2025). Dalam era digital, tantangan preservasi (pelestarian) budaya menjadi semakin kompleks karena kemudahan akses dan reproduksi simbol budaya tanpa edukasi yang memadai (Arya, 2021). Implementasi teknologi untuk preservasi budaya menunjukkan upaya sistematis untuk mempertahankan autentisitas (keaslian) budaya di era modern, meskipun tantangan apropriasi internal tetap memerlukan perhatian khusus (Lipton & Lange, 2024).

Solusi konstruktif memerlukan pendekatan multidimensional (beragam aspek) yang mengakui kompleksitas identitas diaspora (komunitas perantau) tanpa mengkompromikan integritas budaya. Pertama, komunitas Indonesia di luar negeri perlu mengembangkan forum dialog (wadah diskusi) yang memfasilitasi diskusi terbuka tentang batas-batas apropriasi budaya internal. Kedua, institusi pendidikan Indonesia di diaspora harus memperkuat kurikulum yang menekankan pemahaman filosofis, bukan sekadar aspek estetik dari budaya tradisional (Wibowo, 2013). Ketiga, tokoh agama dan budaya perlu berperan aktif dalam memberikan guidelines (pedoman) yang jelas tentang penggunaan simbolisme budaya dalam konteks modern, terutama mengingat pentingnya preservasi (pelestarian) warisan budaya di era digital (Young, 2023).

Kasus ini mengingatkan bahwa budaya bukanlah kostum yang dapat dikenakan secara arbitrary (sewenang-wenang), melainkan sistem nilai yang memerlukan penghormatan terhadap konteks historis dan filosofisnya. Preservasi (pelestarian) budaya autentik (asli) membutuhkan komitmen untuk memahami dan menghayati esensi, bukan sekadar mengadopsi manifestasi eksternalnya dalam konteks yang kontradiktif dengan nilai-nilai fundamental yang dikandungnya. Diperlukan pendekatan holistik (menyeluruh) yang menggabungkan edukasi budaya, dialog interfaith (antaragama), dan kebijakan diaspora yang sensitif terhadap kompleksitas identitas transnasional (lintas negara) untuk mencegah erosi makna autentik tradisi Nusantara.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Arya, R. (2021). Cultural appropriation: What it is and why it matters? Sociology Compass, 15(10), e12923. https://doi.org/10.1111/soc4.12923

Conti, L. (2025). Understanding culture, cultural identity, and cultural heritage in the post-digital age. Belonging in Culturally Diverse Societies, 1(1), 65-89. https://doi.org/10.5772/intechopen.1006912

Jahangir, J., & Abdullatif, H. (2018). Same-sex unions in Islam. Journal of Islamic Studies, 29(2), 287-312. https://doi.org/10.1093/jis/ety018

Li, W., Sari, P., & Widodo, A. (2023). Preserving Indonesian culture in the digital age: Implementing augmented reality to address cultural appropriation issue. Procedia Computer Science, 219, 1547-1554. https://doi.org/10.1016/j.procs.2023.01.448

Lipton, B., & Lange, P. G. (2024). Delineating the boundaries between genuine cultural change and cultural appropriation in majority-group acculturation. International Journal of Intercultural Relations, 98, 101851. https://doi.org/10.1016/j.ijintrel.2023.101851

Nataraj, P., & Keightley, E. (2025). Remembering voices: Singing and critical cosmopolitan memory in the Bengali diaspora. European Journal of Cultural Studies, 28(1), 45-62. https://doi.org/10.1177/13675494251321257

Octavina, C., Khairunnisa, F., Lestari, T. P., Silvhiany, S., Mirizon, S., Ernalida, E., & Purnomo, M. E. (2025). Bridging cultures: Innovative adaptation strategies of Indonesian students navigating academic and social challenges in the United States. EduLite: Journal of English Education, Literature and Culture, 10(1), 140-159. https://doi.org/10.30659/e.10.1.140-159

Polymenopoulou, E. (2020). Same-sex narratives and LGBTI activism in the Muslim world. Georgetown Journal of International Affairs, 21(2), 112-125. https://doi.org/10.1353/gia.2020.0024

Pujiati, H., Rahman, A., & Smith, J. (2025). Representing Arab-Indonesian identity: Language and cultural narratives on social media. Indonesian Journal of Applied Linguistics, 14(3), 445-462.

Roshdy, R. (2025). A corpus linguistic perspective on the lexicon of Islamic family law in English: Legal communication or cultural discourse? International Journal for the Semiotics of Law, 38(2), 287-314. https://doi.org/10.1007/s11196-025-10253-4

Wibowo, A. S. (2013). Managing Indonesian diaspora: A preliminary study. Andalas Journal of International Studies, 2(2), 46-65.

Williams, J. P., & Schwarz, K. C. (2020). Introduction to the social construction of identity and authenticity. Sociological Perspectives, 63(4), 512-529.

Young, J. O. (2023). Between cultural appreciation and cultural appropriation: Self-authorizing the consumption of cultural difference. Journal of Consumer Research, 50(5), 962-984. https://doi.org/10.1093/jcr/ucad024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *