Advertisement

Dari Cordoba Ke Paris: Supremasi Akal Dalam Dua Peradaban

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Viva.co.id (1 Juni 2025) mengutip pemikiran René Descartes tentang supremasi akal budi sebagai elemen paling sempurna dalam diri manusia. Konsepsi ini bukan sekadar ciri khas filsafat modern, melainkan kesinambungan teori pengetahuan yang telah mengakar dalam tradisi filosofis Islam melalui Ibnu Rushd (Averroes) berabad-abad sebelumnya. Kedua peradaban ini menunjukkan kesamaan fundamental dalam pencarian kebenaran melalui kemampuan berpikir logis manusia.

https://wisata.viva.co.id/pendidikan/19833-rene-descartes-hal-yang-paling-sempurna-di-dunia-adalah-akal-budi-manusia#goog_rewarded

Perdebatan tentang kedudukan akal dalam struktur pengetahuan manusia telah menjadi tema sentral sepanjang sejarah filsafat. Filsuf Barat dan Islam menghadapi pertanyaan yang sama: bagaimana manusia mencapai kebenaran absolut? René Descartes (1596-1650) memposisikan akal budi sebagai instrumen paling sempurna untuk mencapai kepastian, sementara Ibnu Rushd (1126-1198) mengembangkan konsepsi serupa dalam tradisi Islam dengan mempertahankan supremasi kemampuan berpikir logis sebagai jalan menuju kebenaran teologis dan filosofis.

René Descartes membangun cara kerja filosofis yang berpusat pada kemampuan akal untuk meragukan secara sistematis. Filsuf ini mendemonstrasikan melalui cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada) bahwa aktivitas berpikir menjadi bukti eksistensial yang paling fundamental dan “yang pertama dan paling pasti dari semua yang terjadi pada siapa pun yang berfilsafat secara teratur” (Ben Ahmed & Pasnau, 2021). Descartes dalam Meditations on First Philosophy (Meditasi tentang Filsafat Pertama) menegaskan bahwa akal budi memiliki kapasitas bawaan untuk membedakan kebenaran dari kesalahan melalui gagasan-gagasan yang jernih dan terpilah (clear and distinct ideas). Pemikir Prancis ini memposisikan kemampuan berpikir logis sebagai fondasi teori pengetahuan yang mandiri, yang mampu menghasilkan pengetahuan tanpa bergantung sepenuhnya pada pengalaman sensori (Ahsan, 2024).

Ibnu Rushd yang dikenal di Barat sebagai “Sang Komentator” (The Commentator) mengembangkan pendekatan kaum rasionalis yang sistematis dalam konteks pemikiran Islam. Filsuf Andalusia ini dalam karyanya Fasl al-Maqal (Kitab Pemisahan Wacana dan Penetapan Hubungan antara Syariat dan Hikmah) mengargumentasikan bahwa filsafat dan wahyu tidak dapat bertentangan karena keduanya berasal dari sumber kebenaran yang sama. Ben Ahmed dan Pasnau (2021) menjelaskan bahwa Ibnu Rushd menegaskan tidak ada hierarki antara filsafat dan agama yang benar, dengan pernyataan terkenalnya: “Karena hukum adalah benar, maka kami, komunitas Muslim, mengetahui dengan pasti bahwa penalaran demonstratif tidak mengarah pada ketidaksepakatan dengan apa yang ditetapkan hukum.” Pemikir muslim ini berbeda dengan kritikus filosofi seperti al-Ghazali yang mempertahankan bahwa penggunaan akal dalam memahami agama adalah kewajiban syar’i bagi kalangan tertentu.

Analisis perbandingan menunjukkan bahwa kedua pemikir menghadapi tantangan teori pengetahuan yang serupa namun dalam konteks peradaban yang berbeda. Descartes berupaya melepaskan filsafat dari dominasi aliran skolastik-Aristoteles (scholastic-Aristotelian) yang telah mengakar di universitas-universitas Eropa. Ibnu Rushd sebaliknya berjuang mempertahankan tradisi filosofis Aristoteles dari serangan teolog aliran Asy’ari (Ash’ari theological school). Abdalla (2023) mencatat bahwa kedua filsuf ini sama-sama meyakini bahwa akal memiliki kemandirian dalam bidang teori pengetahuan untuk menghasilkan pengetahuan valid tanpa harus tunduk sepenuhnya pada otoritas eksternal. Perbedaan mendasar terletak pada hubungan akal dengan wahyu: Descartes cenderung memisahkan domain rasional dan religius, sementara Ibnu Rushd mengintegrasikannya dalam sistem hierarkis yang harmonis.

Pemikiran kedua tokoh ini memiliki relevansi yang menguat dalam konteks teori pengetahuan kontemporer. Konsep “kesatuan kebenaran” (unity of truth) yang dikembangkan Ibnu Rushd—bahwa kebenaran filosofis dan religius pada dasarnya identik—memberikan alternatif terhadap dikotomi Cartesian antara res cogitans (substansi yang berpikir) dan res extensa (substansi yang berekstensi dalam ruang). Ahsan (2024) dalam penelitian terbaru di Journal of Applied Non-Classical Logics menunjukkan bahwa pendekatan Ibnu Rushd terhadap kontradiksi teologis masih relevan untuk diskusi epistemologi modern. Cara kerja keraguan sistematis Descartes tetap relevan sebagai instrumen kritis untuk mengidentifikasi bias kognitif dan prasangka dalam teori pengetahuan. Kedua tradisi pemikiran ini menawarkan sumber daya intelektual untuk menghadapi tantangan teori pengetahuan era digital, di mana proliferasi informasi menuntut kemampuan kritis yang kuat untuk membedakan kebenaran dari disinformasi.

Sintesis kreatif antara paham rasionalis Cartesian dan paham rasionalis Rushdi dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan teori pengetahuan global yang inklusif. Penekanan Descartes pada cara kerja yang ketat dapat dikombinasikan dengan integrasi harmonis antara akal dan wahyu dari Ibnu Rushd. Pendekatan ini menghasilkan teori pengetahuan yang menghargai keragaman tradisi intelektual dan relevan bagi pengembangan filsafat lintas budaya (cross-cultural philosophy). Filsafat masa depan tidak lagi terpaku pada hegemoni tradisi Barat namun mengintegrasikan kearifan filosofis dari berbagai peradaban.

Supremasi akal budi yang diusung baik oleh Descartes maupun Ibnu Rushd bukan sekadar konsep historis, melainkan memiliki implikasi praktis untuk pembangunan masyarakat rasional abad ke-21. Kedua pemikir ini mendemonstrasikan bahwa kemampuan berpikir logis manusia merupakan kapasitas universal yang melampaui batas-batas geografis dan temporal. Konsepsi ini memberikan fondasi solid untuk dialog antar-peradaban dan pengembangan pengetahuan global yang berkelanjutan, membuktikan bahwa pencarian kebenaran melalui akal budi adalah warisan bersama umat manusia.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Abdalla, B. (2023). The doctrine of divine simplicity considered in light of Averroes’s conception of divine knowledge. In M. S. Zarepour (Ed.), Islamic philosophy of religion: Essays from analytic perspectives (pp. 98–122). Routledge.

Ahsan, A. (2024). Expanding logical space; making room for Islamic theological contradictions. Journal of Applied Non-Classical Logics, 34(2), 1–37. https://doi.org/10.1080/11663081.2024.2366757

Ben Ahmed, F., & Pasnau, R. (2021). Ibn Rushd [Averroes]. Stanford Encyclopedia of Philosophy (Fall 2021 Edition). Stanford University Press.

Sarkar, H., Dicker, G., & Williams, B. (2024). Descartes’ “Cogito Ergo Sum”: The revolution and critique of rationalism. Library Progress International, 44(3), 112-128.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *