Advertisement

Ramah di Dunia Nyata, Tall Poppy Syndrome di Dunia Maya: Urgensi Kehadiran Negara dalam Ruang Digital

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU –  Kamis 26 Juni 2025 indonesia negara ramah” bukan sebuah narasi subyektif, klaim sepihak, guna meningkatkan kredibilitas, dan nama baik di tingkat nasional hingga global. Berdasarkan data internations.org tahun 2024, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling ramah (local friendliness) ke dua setelah Kosta Rika, memiliki peringkat lebih tinggi dibandingkan Brazil, Filipina, Vietnam, Meksiko, Kolombia, Oman, Thailand, Mesir, dan negara lainnya. Bukti empiris Indonesia negara yang ramah, kita dapat dengan mudah melihat senyum sopan dari seseorang, yang bahkan tidak saling kenal. Senyum tersebut merepresentasikan keramahan, serta menghargai saat berhadapan dengan pihak lain. Tentu dengan keragaman suku bangsa di Indonesia (Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 633 suku bangsa besar di Indonesia), keragaman spasial, Negara kita memiliki keragaman ekspresi keramahan.

Keramahan di dunia nyata (interaksi sosial tanpa perantara teknologi) tidak sepenuhnya terbawa dalam ruang digital. Dalam konteks ini penulis menyadari bahwa ekspresi kurang bersahabat dimungkinkan terjadi dalam dunia nyata. Namun dalam ruang digital Indonesia cenderung dianggap kurang baik, berdasarkan Digital Civility Indeks (DCI) dari Microsoft. Kita pernah dihebohkan dengan laporan Microsoft, yang melakukan survei pada April-Mei 2020 di 32 Negara, menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 29, dengan skor DCI 76. Tidak hanya masuk dalam jajaran Negara dengan DCI terendah dari total negara yang di survei, namun Indonesia menempati peringkat jauh di bawah Negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura (peringkat ke 4), Malaysia (peringkat ke 10), Filipina (peringkat ke 13), dan Vietnam (peringkat ke 24). Kita menyadari bahwa hasil survei tersebut menggambarkan kondisi pada saat survei dilakukan, dan DCI dipahami bersifat dinamis, sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat di ruang digital. Namun gambaran perilaku kurang baik dalam ruang digital kerap terjadi hingga saat ini, salah satunya dengan ujaran kebencian yang kerap muncul dalam kolom komentar atas suatu konten di media sosial. Sebagai contoh ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu peserta yang mengikuti permainan adu kecerdasan “Clash of Champions” yang diselenggarakan oleh Ruangguru, ditayangkan secara sreaming. Alih-alih mendiskusikan tentang prestasi peserta, soal-soal yang diujikan, dan jalannya permainan adu kecerdasan, terdapat komentar ujaran kebencian, yang ditulis akun anonim, serta ramai diberitakan di berbagai media digital.

Ujaran kebencian yang menyasar pada orang-orang yang berprestasi dapat ditelaah sebagai Tall Poppy Syndrome, di mana terdapat kecenderungan menilai negatif (lebih ekstrem merendahkan, dan menyerang) pihak lain yang memiliki prestasi tinggi. Feather (1989) dalam tulisnya yang berjudul “Attitude Towards the High Achiever: The Fall of the Tall Poppy” halaman 241 menyatakan bahwa: “Pada tingkat ekstrem, individu memungkinkan memiliki stereotip negatif tentang orang-orang yang berprestasi tinggi. Orang-orang yang berprestasi tinggi secara umum dilihat sebagai orang yang jauh, kurang ramah, dan sangat kompetitif”, pemikiran tersebut kemudian menimbulkan reaksi beragam, termasuk mengekspresikan tidak sukaan terhadap orang-orang berprestasi dengan menyampaikan ujaran kebencian. Tentu ujaran kebencian tersebut dapat ditemui dalam interaksi sosial di ruang konvensional dan digital. Ujaran kebencian memuat Tall Poppy Syndrome yang disebarkan di ruang konvensional penyebarannya terbatas, dan tersebar dalam jaringan interaksi sosial. Sebaliknya dalam ruang digital penyebarannya masif, melewati sekat batas spasial, sehingga ujaran kebencian bersifat Tall Poppy Syndrom dalam ruang digital dengan cepat menjadi viral. Hal ini terjadi pada kasus Tall Poppy Syndrome yang dialami salah satu peserta “Clash of Champions”, demikian juga pada kasus lainnya yang menyasar berbagai pihak berprestasi.

Mengatasi Tall Poppy Syndrome dipahami memerlukan kolaborasi berbagai pihak seperti keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, media digital, dan kehadiran Negara. Proses edukasi dalam arena keluarga diperlukan untuk sosialisasi, internalisasi, dan enkulturasi, nilai-nilai mengapresiasi keberhasilan orang lain tanpa merasa keberhasilan pihak lain sebagai ancaman, nilai kompetisi sehat dan berkeadilan, sehingga keluarga dapat menjadi garda terdepan menghilangkan Tall Poppy Syndrome dan menumbuh kembangkan budaya apresiatif. Peran lembaga pendidikan juga dapat melakukan sosialisasi, internalisasi, dan enkulturasi, nilai kompetisi sehat dan berkeadilan (dalam konteks transparansi dalam menyampaikan hasil belajar dan prestasi), menghargai keberhasilan orang lain, menanggulangi kasus perundungan termasuk pada siswa berprestasi. Kehadiran tokoh masyarakat dapat dilakukan dengan mengapresiasi dan mengedukasi keberhasilan individu dalam kesatuan kolektif mereka sebagai keberhasilan bersama. Peran media dapat dilakukan dengan menampilkan narasi positif terhadap berbagai pihak yang berprestasi, dalam konteks tetap memperhatikan penilaian objektif. Kehadiran Negara dibutuhkan kebijakan pendidikan karakter, dan penegakan hukum dalam kasus ujaran kebencian. Secara empiris Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengatasi ujaran kebencian seperti dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang membuktikan kehadiran Negara dalam ruang digital. Namun diperlukan langkah maju untuk membentuk lembaga seperti polisi siber yang bekerja dengan transparan, akuntabel, berkeadilan, dan terpercaya, mengatasi berbagai kejahatan di ruang digital, termasuk Tall Poppy Syndrome.

 

Dian Kurnia Anggreta

Sosiolog, Universitas Riau

Surya
Author: Surya

Redaktur Akta Media

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *