AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Pernikahan beda negara secara islam antara dua insan tentunya banyak terjadi khususnya di Minangkabau. Pada prinsipnya pernikahan ini tetap berpegang pada falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
1. Secara Islam
Pernikahan beda negara tetap sah menurut Islam di Bukittinggi, seperti di tempat lain, asalkan memenuhi rukun nikah:
Mempelai Islam.
Ada wali (biasanya ayah kandung atau kerabat laki-laki).
Dua orang saksi laki-laki.
Ijab kabul.
Mahar.
Jika calon suami atau istri dari luar negeri, perlu legalisasi dokumen, izin pernikahan lintas negara, dan pencatatan di KUA dan catatan sipil.
2. Dalam Adat Minangkabau (Wilayah Bukittinggi)
Masyarakat Minangkabau di Bukittinggi masih menjunjung tinggi adat dan struktur kekerabatan. Pernikahan idealnya dilakukan melalui:
Musyawarah kaum (keluarga besar ibunda mempelai wanita).
Restu dari ninik mamak (penghulu suku).
Proses adat seperti “maminang”, “batimbang tando”, dan “baralek”.
Bila calon suami dari luar negeri:
Harus tetap mengikuti tahapan adat.
Pihak perempuan wajib memberitahu kaum dan penghulu.
Dalam beberapa keluarga, ditanya kesanggupan pihak suami mengenal dan menghormati adat.
⚖️ 3. Sanksi Adat Jika Langgar Prosedur
Jika pernikahan dilakukan diam-diam atau tanpa melibatkan penghulu adat dan kaum, maka:
Akan ditegur secara adat.
Dikenai “denda sumbang adat” berupa:
Uang adat (jumlah tergantung keputusan penghulu nagari).
Sirih lengkap atau kain adat sebagai bentuk permintaan maaf.
Bisa tidak diakui secara adat → artinya pasangan tersebut:
Tidak dilibatkan dalam kegiatan adat.
Anak tidak tercatat dalam silsilah suku atau kaum.
Contoh: Di beberapa kelurahan adat seperti Aur Kuning, Birugo, atau Kubu Gulai Bancah, jika pihak perempuan menikah dengan pria asing tanpa adat, maka penghulu bisa menetapkan pertemuan khusus untuk menyelesaikan pelanggaran adat ini.
Islam membolehkan pernikahan beda negara.
Adat mengizinkan asalkan tetap menghormati proses dan struktur adat.
Bila dilanggar, bisa kena teguran adat, denda, atau sanksi sosial.
Leave a Reply