AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Fenomena “marriage on paper” atau pernikahan yang hanya sah secara administratif tanpa upacara keagamaan semakin marak dalam masyarakat kontemporer, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang esensi pernikahan dalam perspektif hukum Islam dan dampaknya terhadap struktur sosial masyarakat.
Pergeseran makna pernikahan dalam era modern tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi, sekularisasi, dan pragmatisme yang mengutamakan aspek legalitas formal dibanding nilai-nilai spiritual dan sosial. Kondisi ini menciptakan dikotomi antara pernikahan sebagai ikatan sakral dalam Islam dengan pernikahan sebagai kontrak sipil dalam sistem hukum modern. Fenomena ini semakin kompleks ketika melibatkan tokoh publik yang menjadi rujukan masyarakat, di mana pengakuan “sudah menikah di atas kertas” tanpa prosesi keagamaan menjadi normalitas baru yang perlu dikaji secara mendalam.
Dari perspektif hukum Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sipil melainkan mitsaqan ghalizan (perjanjian yang kuat) sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 21. Menurut kajian kontemporer tentang fiqh munakahat, pernikahan yang sah secara Islam memerlukan rukun dan syarat yang tidak dapat diabaikan, termasuk ijab qabul, saksi, dan wali (Al-Sharmani, 2018). Penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang hanya memenuhi aspek administratif tanpa memperhatikan ketentuan syariah dapat menimbulkan problematika hukum, khususnya terkait status nasab anak dan hak-hak keperdataan (Solanki, 2008). Legitimasi pernikahan dalam Islam tidak hanya bergantung pada pengakuan negara, tetapi juga pada pemenuhan ketentuan syariah yang bersifat substantif.
Namun demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memilih “marriage on paper” karena berbagai faktor pragmatis, termasuk kemudahan administrasi, penghindaran konflik keluarga, atau keterbatasan ekonomi untuk menyelenggarakan upacara pernikahan (Badran & Turnbull, 2019). Fenomena ini mencerminkan adaptasi masyarakat Muslim terhadap sistem hukum sekuler, meskipun berpotensi menimbulkan ambiguitas status pernikahan. Studi sosiologis menunjukkan bahwa praktik ini lebih umum di kalangan masyarakat urban yang terpapar nilai-nilai modern, di mana efisiensi dan praktikalitas menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan perkawinan (Vahdat, 2018).
Analisis mendalam terhadap fenomena ini mengungkap adanya dualisme hukum yang belum terselesaikan dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan pernikahan dilaksanakan menurut agama masing-masing, namun di sisi lain, praktik “marriage on paper” seringkali mengabaikan aspek ritual keagamaan. Perbandingan dengan negara-negara Muslim lainnya menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kontekstual (Jones, 2020). Penelitian komparatif di wilayah Asia Tenggara dan Eropa menunjukkan bahwa integrasi yang baik antara kedua sistem hukum dapat meminimalkan konflik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat (Larouche & Lemons, 2020).
Solusi terhadap problematika ini memerlukan pendekatan multi-dimensional yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan pendidikan. Pertama, perlu dilakukan harmonisasi regulasi yang mengintegrasikan ketentuan hukum Islam dengan sistem hukum nasional tanpa mengurangi esensi spiritual pernikahan. Kedua, edukasi masyarakat tentang pentingnya memenuhi rukun dan syarat pernikahan Islam perlu ditingkatkan melalui program-program penyuluhan yang sistematis. Ketiga, penyederhanaan prosedur administrasi pernikahan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat memilih jalur “marriage on paper” karena alasan praktis.
Fenomena “marriage on paper” dalam masyarakat kontemporer merupakan cerminan dari kompleksitas adaptasi nilai-nilai Islam dalam konteks modernitas. Diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, ulama, dan masyarakat untuk memastikan bahwa institusi pernikahan tetap mempertahankan nilai-nilai sakralnya sambil mengakomodasi kebutuhan praktis masyarakat modern. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, dikotomi antara legalitas formal dan legitimasi syariah dalam pernikahan dapat diatasi demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Sharmani, M. (2018). Marriage in the Islamic interpretive tradition: Revisiting the legal and the ethical. Journal of Islamic Ethics, 2(1-2), 76-96.
Badran, S. Z., & Turnbull, B. (2019). Contemporary temporary marriage: A blog-analysis of first-hand experiences. Journal of International Women’s Studies, 20(2), 241-254.
Bone, A. (2020). Modern traditions in Muslim marriage practices: Exploring English narratives. Oxford Journal of Law and Religion, 7(3), 427-457. https://doi.org/10.1093/ojlr/rwy026
Jones, J. (2020). Reformulating Muslim matrimony: Islamic marriage and divorce in the contemporary United Kingdom and Europe. Journal of Muslim Minority Affairs, 40(1), 1-15. https://doi.org/10.1080/13602004.2020.1744841
Larouche, C., & Lemons, K. (2020). The narrowness of Muslim personal law: Practices of legal harmonization in a Delhi family court. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 52(3), 308-330.
Picchi, M. (2020). Muslim marriage and contemporary challenges. In R. Lukens-Bull & M. Woodward (Eds.), Handbook of Contemporary Islam and Muslim Lives (pp. 1-25). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-73653-2_55-1
Redding, J. A. (2018). Sharia courts and Muslim personal law in India: Intersecting legal regimes. Law & Society Review, 52(3), 725-757. https://doi.org/10.1111/lasr.12346
Solanki, G. (2008). Legal change and gender inequality: Changes in Muslim family law in India. Law & Social Inquiry, 33(3), 631-672. https://doi.org/10.1111/j.1747-4469.2008.00121.x
Vahdat, K. (2018). Marriage “sharia style”: Everyday practices of Islamic morality in England. Contemporary Islam, 13(3), 293-315. https://doi.org/10.1007/s11562-018-0430-1
Zbeidy, D. (2018). Marriage registration among Palestinians and Syrians in Jordan. Sociology of Islam, 6(3), 359-380. https://doi.org/10.1163/22131418-00603004
Zbeidy, D. (2023). The practice of informal marriages in the Muslim world: A comparative portrait. British Journal of Middle Eastern Studies, 51(5), 1-25. https://doi.org/10.1080/13530194.2023.2194609
















Leave a Reply