AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Dalam dinamika kehidupan berumah tangga, pasangan Muslim sering dihadapkan pada berbagai cobaan dan fitnah yang dapat menggoyahkan fondasi keluarga. Kasus-kasus tuduhan negatif terhadap suami, seperti yang kerap muncul di ruang publik, memerlukan respon yang bijaksana dari istri berdasarkan prinsip-prinsip etika Islam. Perspektif hukum keluarga Islam menawarkan panduan yang komprehensif mengenai bagaimana seorang istri seharusnya bersikap ketika menghadapi fitnah yang menimpa suaminya.

Fitnah dalam konteks rumah tangga merupakan ujian yang serius bagi keutuhan keluarga Muslim. Menurut tradisi interpretasi Islam, institusi perkawinan bukan sekadar kontrak sipil, melainkan ikatan sakral yang menuntut komitmen moral tinggi dari kedua belah pihak (Baderin, 2018). Dalam menghadapi tuduhan atau gossip negatif tentang suami, seorang istri dihadapkan pada dilema antara mempertahankan loyalitas terhadap pasangan dan menjaga kehormatan keluarga. Kondisi ini memerlukan pendekatan yang seimbang antara aspek legal dan etika dalam hukum keluarga Islam.
Konsep husn al-zann (prasangka baik) menjadi prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh istri ketika menghadapi tuduhan terhadap suami. Dalam perspektif etika perkawinan Islam, seorang istri memiliki kewajiban moral untuk memberikan dukungan kepada suaminya, terutama ketika ia menghadapi cobaan hukum atau tuduhan yang belum terbukti (Al-Badawi, 2023). Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Quran yang menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hujurat: 6. Sikap istri yang tetap memberikan dukungan moral kepada suami sambil menghormati proses hukum menunjukkan implementasi yang tepat dari prinsip sabar dan tawakkal dalam menghadapi ujian hidup.
Dari perspektif yang berbeda, hukum keluarga Islam juga mengakui hak istri untuk melindungi diri dan anak-anaknya dari dampak negatif yang mungkin timbul. Namun, perlindungan ini tidak berarti meninggalkan suami di saat ia membutuhkan dukungan. Konsep mawaddah wa rahmah (kasih sayang dan rahmat) dalam perkawinan mengharuskan adanya keseimbangan antara loyalitas dan kebijaksanaan (Rahman & Siddique, 2022). Istri yang bijaksana akan menggunakan pendekatan gradual: memberikan dukungan emosional kepada suami, mendorong keterbukaan dalam komunikasi, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil tanpa terburu-buru membuat keputusan yang dapat merusak hubungan jangka panjang.
Analisis mendalam terhadap praktik-praktik kontemporer menunjukkan bahwa keluarga Muslim yang berhasil menghadapi krisis cenderung menerapkan prinsip istiqamah (konsistensi) dalam mempertahankan nilai-nilai Islam sambil beradaptasi dengan tantangan modern. Penelitian oleh Hassan & Ahmad (2024) mengidentifikasi bahwa komunikasi yang efektif antara suami istri, disertai dengan dukungan dari keluarga besar dan komunitas, menjadi faktor kunci dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga di tengah tekanan eksternal. Pendekatan ini berbeda dengan model patriarkal tradisional yang sering mengabaikan agency perempuan, dan juga berbeda dengan model individualistik modern yang mengedepankan kepentingan pribadi di atas kemaslahatan keluarga.
Solusi yang direkomendasikan dalam menghadapi fitnah rumah tangga meliputi beberapa aspek strategis. Pertama, penguatan komunikasi internal keluarga melalui dialog terbuka yang dipandu oleh prinsip-prinsip etika Islam. Kedua, pemanfaatan sistem dukungan komunitas Muslim yang dapat memberikan konseling dan mediasi. Ketiga, pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban dalam hukum keluarga Islam, termasuk prosedur hukum yang berlaku. Keempat, pengembangan resiliensi spiritual melalui praktik ibadah bersama dan penguatan iman keluarga (Mahmud et al., 2023). Pendekatan holistik ini memungkinkan keluarga untuk tidak hanya bertahan dari krisis, tetapi juga tumbuh lebih kuat secara spiritual dan emosional.
Etika berumah tangga Islam dalam menghadapi fitnah menuntut keseimbangan antara loyalitas, kebijaksanaan, dan prinsip keadilan. Seorang istri yang bijaksana akan memberikan dukungan kepada suaminya sambil tetap menjaga kehormatan keluarga dan menghormati proses hukum yang berlaku. Implementasi nilai-nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam situasi krisis menjadi ujian sejati bagi kematangan spiritual pasangan Muslim. Dengan demikian, menghadapi fitnah bukan hanya tentang bertahan dari cobaan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat fondasi keluarga berdasarkan nilai-nilai Islam yang autentik.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Badawi, M. H. (2023). Spousal support and Islamic family ethics: Contemporary challenges and classical solutions. Journal of Islamic Ethics, 7(2), 145-167.
Baderin, M. A. (2018). Marriage in Islamic interpretive tradition: Revisiting the legal and the ethical. Journal of Islamic Ethics, 2(1-2), 76-105.
Hassan, A. R., & Ahmad, F. (2024). Togetherness and union between husband and wife in equal relationship: Contemporary Islamic family dynamics. Cogent Social Sciences, 10(1), 2508606. https://doi.org/10.1080/23311983.2025.2508606
Huzaini. (2023). Dynamics of Islamic family law: Husband accuses wife of adultery without evidence and witnesses (Oath of Li’an) Imam Abu Hanifah’s perspective. Assyfa Journal of Islamic Studies, 1(2), 1-9.
Mahmud, S. A., Rahman, K., & Ali, M. (2023). Regulation of maintenance in Islamic family law: Implications for family welfare. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences, 5(4), 601-612.
Rahman, F., & Siddique, A. (2022). Family attitude and responsibility: A Quranic-based theoretical framework in globalization challenges. BIO Web of Conferences, 55, 01090.
Ubaidilah, N., & Husna, A. (2024). Fulfillment of wife and children’s support: Comparison of countries in Southeast Asia (Indonesia and Brunei Darussalam). al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 7(1), 1178-1197.
















Leave a Reply