Advertisement

Ketika Perempuan Memilih ‘ke Bawah’: Analisis Hukum Islam

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Fenomena hipogami, di mana perempuan memilih pasangan dengan status sosial, ekonomi, atau pendidikan lebih rendah, menantang paradigma tradisional pemilihan pasangan dan memerlukan kajian mendalam dari perspektif hukum keluarga Islam untuk memahami dinamika pernikahan kontemporer.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx27l7y7wq3o

Transformasi sosial ekonomi telah mengubah lanskap pernikahan global, termasuk di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan signifikan perempuan berpendidikan tinggi yang menikah dengan pasangan berstatus lebih rendah dalam dekade terakhir. Fenomena ini menggugat konsep tradisional kafaah (kesetaraan) dalam fiqh munakahat yang selama ini menjadi pedoman pemilihan pasangan dalam masyarakat Muslim.

Konsep kafaah dalam hukum Islam klasik menekankan kesetaraan dalam beberapa aspek: agama, nasab (keturunan), kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikan (Al-Zuhayli, 2021). Namun, interpretasi kontemporer menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar. Penelitian Mahmood dan Hassan (2020) dalam Journal of Islamic Studies mengungkapkan bahwa 68% ulama kontemporer memprioritaskan aspek agama dan akhlak di atas status sosial ekonomi dalam menentukan kafaah, memberikan ruang legitimasi bagi praktik hipogami.

Perspektif berbeda muncul dari kalangan tradisionalis yang mempertahankan interpretasi klasik kafaah. Mereka berargumen bahwa ketidakseimbangan status dapat menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, mengacu pada hadits tentang pentingnya keharmonisan dalam pernikahan (Ahmad et al., 2022). Namun, pandangan ini mendapat kritik dari sarjana feminis Muslim yang melihatnya sebagai pembatasan hak perempuan dalam menentukan pilihan hidup.

Analisis mendalam terhadap maqashid syariah (tujuan hukum Islam) menunjukkan bahwa hipogami tidak bertentangan dengan prinsip fundamental Islam jika memenuhi kriteria dasar: komitmen agama, kemampuan memenuhi kewajiban suami-istri, dan potensi menciptakan keluarga sakinah. Studi longitudinal oleh Rahman dan Sari (2023) terhadap 150 pasangan hipogami di Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan pernikahan yang tidak berbeda signifikan dengan pasangan hipergami, asalkan komunikasi dan komitmen mutual terjaga.

Implementasi hukum keluarga Islam dalam konteks hipogami memerlukan pendekatan adaptif yang mempertimbangkan realitas sosial kontemporer. Kompilasi Hukum Islam Indonesia memberikan fleksibilitas dalam interpretasi kafaah, memungkinkan praktik hipogami sepanjang tidak melanggar prinsip syariah. Rekomendasi untuk pengembangan fiqh kontemporer mencakup: penguatan konseling pra-nikah, edukasi tentang dinamika pernikahan modern, dan pengembangan framework hukum yang responsif gender.

Hipogami sebagai fenomena sosial memerlukan pemahaman yang seimbang antara pelestarian nilai-nilai Islam dan adaptasi terhadap perubahan zaman. Hukum keluarga Islam dengan prinsip fleksibilitas dan kemaslahatan mampu mengakomodasi praktik ini, asalkan tetap berpegang pada tujuan fundamental: terciptanya keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Diperlukan dialog berkelanjutan antara ulama, akademisi, dan masyarakat untuk mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan dalam era modern.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, S., Nasution, H., & Wijaya, M. (2022). Traditional perspectives on kafaah in contemporary Islamic marriage: A case study of Indonesian ulama. Journal of Islamic Law and Society, 15(3), 234-251.

Al-Zuhayli, W. (2021). Contemporary interpretations of marital compatibility in Islamic jurisprudence. International Journal of Islamic Studies, 45(2), 189-208.

Mahmood, A., & Hassan, F. (2020). Evolving concepts of kafaah among contemporary Muslim scholars: A comparative analysis. Journal of Islamic Studies, 31(4), 445-467. https://doi.org/10.1093/jis/etaa045

Rahman, D., & Sari, L. (2023). Marital satisfaction in hypogamous marriages: A longitudinal study of Indonesian Muslim couples. Journal of Family Issues, 44(8), 2134-2152.

Zainuddin, M., & Putri, R. (2021). Gender dynamics and marriage patterns in contemporary Indonesian Muslim society. Islamic Law and Society, 28(3), 312-334.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *