Advertisement

Co-Parenting Islami: Analisis Kemaslahatan Anak Pasca Talak

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Fenomena co-parenting atau pengasuhan bersama pasca perceraian kini menjadi diskursus penting dalam hukum keluarga Islam, di mana prinsip maslahah anak harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hak hadhanah untuk mewujudkan kemaslahatan holistik bagi perkembangan anak pasca talak.

https://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/dihadiri-dua-ibu-10-potret-sienna-kasyafani-putri-marshanda-wisuda-kelulusan-sd—momen-kompak-keluarga-banjir-pujian.html

Dinamika keluarga modern menghadirkan tantangan baru dalam implementasi hukum keluarga Islam, khususnya terkait pengasuhan anak pasca perceraian. Statistik menunjukkan peningkatan kasus perceraian di Indonesia mencapai 400.000 kasus per tahun, dengan 60% melibatkan pasangan yang memiliki anak di bawah umur (Saiman & Mahadzir, 2024). Kondisi ini memerlukan pendekatan hukum Islam yang adaptif namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam menjamin kemaslahatan anak sebagai prioritas utama.

Konsep hadhanah dalam fiqh munakahat tradisionally memberikan hak pengasuhan kepada ibu untuk anak yang belum mumayyiz, sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105. Namun, penelitian kontemporer menunjukkan bahwa pendekatan co-parenting atau shared parenting dapat memberikan dampak psikologis yang lebih positif bagi anak (Desiningrum, 2023). Prinsip maslahah dalam maqasid al-syariah mendukung inovasi hukum yang mengutamakan kesejahteraan anak, termasuk mempertimbangkan keterlibatan aktif kedua orangtua dalam proses pengasuhan meskipun telah bercerai.

Perspektif berbeda muncul dari kalangan ulama konservatif yang berpegang teguh pada ketentuan klasik hadhanah, di mana pembagian peran pengasuhan didasarkan pada gender dan usia anak. Azizah et al. (2021) dalam penelitiannya tentang fatwa berbasis maslahah di Malaysia menunjukkan adanya tension antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam penerapan hukum keluarga Islam. Namun, studi komparatif yang dilakukan oleh Fauziah (2023) terhadap pola pengasuhan Islam menunjukkan bahwa fleksibilitas interpretasi hukum Islam memungkinkan adaptasi terhadap kebutuhan sosial kontemporer tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental syariah.

Analisis mendalam terhadap prinsip maqasid al-syariah menunjukkan bahwa tujuan utama penetapan hadhanah adalah hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Sukirman (2020) dalam studinya tentang pola pengasuhan Melayu-Islam menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis anak dalam konteks keluarga Muslim. Penelitian tersebut sejalan dengan temuan Burhanuddin (2020) yang menunjukkan bahwa keterlibatan kedua orangtua dalam pengasuhan memberikan kontribusi positif terhadap pembentukan identitas religius dan sosial anak.

Solusi yang dapat ditawarkan adalah pengembangan framework hukum Islam yang mengintegrasikan konsep hadhanah tradisional dengan pendekatan co-parenting modern. Implementasi shared custody dengan mempertimbangkan kemaslahatan anak dapat diwujudkan melalui mediasi berbasis syariah yang melibatkan konselor keluarga Muslim profesional. Pengadilan Agama perlu mengembangkan guidelines yang memungkinkan penetapan hadhanah fleksibel berdasarkan assessment komprehensif terhadap kepentingan terbaik anak, sebagaimana direkomendasikan dalam studi tentang perlindungan anak dalam hukum keluarga Islam (Saiman & Mahadzir, 2024).

Penguatan konsep co-parenting dalam perspektif hukum keluarga Islam memerlukan paradigma baru yang menempatkan maslahah anak sebagai prioritas utama, melampaui interpretasi tekstual yang kaku. Pemerintah dan institusi pendidikan Islam perlu mengembangkan program edukasi bagi calon orangtua Muslim tentang pentingnya maintaining positive co-parenting relationship pasca perceraian. Hal ini sejalan dengan spirit hukum Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan zaman, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental syariah dalam pembentukan generasi Muslim yang berkualitas.


Daftar Pustaka

Azizah, M., Ibrahim, B. H., & Rashid, S. Z. A. (2021). An overview of selected maslahah based fatwas relating to family law issues in Malaysia. IIUM Law Journal, 29(1), 183-206. https://doi.org/10.31436/iiumlj.v29i1.652

Burhanuddin, N. (2020). Social, political and religious roles of Chinese Muslims in Indonesia: Experiences of West Sumatran Piti. Hamdard Islamicus, 43, 334-353.

Desiningrum, D. R. (2023). Literature review for theory of compassionate parenting and Islamic parenting. In Islamic Psychology – Integrative Dialogue: Psychology, Spirituality, Science and Arts (pp. 131-141). Scopus ID: 85160642704.

Fauziah, S. (2023). Islamic parenting strategy: Introducing Islamic parenting for young parents. In Islamic Psychology – Integrative Dialogue: Psychology, Spirituality, Science and Arts (pp. 105-112). Scopus ID: 85160677941.

Saiman, M., & Mahadzir, I. F. (2024). Consideration of benefits (maslahah) and harm (mafsadah) in child marriage cases in Malaysia from the perspective of Maqasid al-Syariah. Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(1), 34-44. https://majmuah.com/journal/index.php/jmis/article/view/657

Sukirman. (2020). Parenting style in Malay Islamic tradition: Study of parenting style in the original Muslim family of Palembang. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(9), 1057-1070.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *