AKTAMEDIA.COM,JAKARTA – Terdapat dugaan aliran dana dari praktik pengamanan situs judi online (judol) yang melibatkan eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kini menyeret nama Projo—organisasi relawan yang ia dirikan sendiri dan saat ini menjabat Menteri Koperasi.
Menurut Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf, jika terbukti dana “panas” itu mengalir ke Projo dan ada cukup bukti, bukan cuma Budi Arie yang bisa jadi tersangka, tapi Projo juga bisa kena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, bisa diproses sebagai korporasi penerima dana hasil kejahatan. Ya, kalau terbukti tahu uangnya bau dosa dan tetap diterima, siap-siap ikut nyanyi di meja hijau.
Semua bermula dari surat dakwaan yang menyebut Budi Arie “kecipratan” 50% dari hasil jagain ribuan situs judol agar tetap online. Totalnya? Lebih dari 10 ribu situs dan duit yang muter bisa bikin ATM ngos-ngosan: puluhan miliar rupiah. Zulkarnaen dkk, yang jadi terdakwa, bahkan disebut-sebut pakai nama Budi Arie sebagai jaminan keamanan. Sampai ada pertemuan khusus di rumah dinas Menkominfo buat minta “restu” lanjutkan operasi. Epic.
Tapi tentu, pihak Budi Arie dan Projo menampik semua itu. Sekjen Projo, Handoko, menyebut ini semua sebagai “framing jahat” dan menyarankan publik jangan asal telan gosip yang belum mateng. Menurutnya, surat dakwaan memang menyebut nama Budi, tapi tidak secara tegas menyatakan ia tahu atau menerima dana haram tersebut.
Kalau ini benar, maka Projo bisa jadi contoh “relawan kena getah”—tapi kalau ternyata terbukti? Bisa-bisa jadi studi kasus baru: dari relawan jadi tersangka korporasi.
Tinggal tunggu episode selanjutnya: apakah ini hanya drama pengalihan, atau cermin suram tata kelola digital kita?
Leave a Reply