Advertisement

Tangangak di Himpok Kasau, Tagagau di Himbau Jauah

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Sebuah Pengingat tentang Pentingnya Musyawarah dan Keterlibatan Lembaga Adat

Di dalam adat Minangkabau terdapat banyak ungkapan yang lahir dari pengalaman panjang kehidupan bermasyarakat. Ungkapan-ungkapan tersebut bukan sekadar rangkaian kata yang indah, melainkan mengandung nilai, petuah, dan pedoman dalam menjalankan kehidupan adat. Salah satu di antaranya adalah:

“Tangangak di himpok kasau, tagagau di himbau jauah.”

Ungkapan ini lazim digunakan untuk menggambarkan munculnya suatu keputusan, kesepakatan, atau tindakan yang dianggap datang secara tiba-tiba tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, atau keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya ikut mengetahui dan membahasnya terlebih dahulu.

Dalam kehidupan bernagari, ungkapan ini sering muncul ketika terdapat keputusan yang dianggap tidak melalui mekanisme adat yang lazim. Keputusan tersebut bisa berkaitan dengan urusan kaum, suku, harta pusaka, pengangkatan penghulu, batas wilayah, pembangunan nagari, maupun persoalan sosial lainnya yang menyangkut kepentingan bersama.

Makna Kiasan dalam Ungkapan

Secara harfiah, tangangak dapat dipahami sebagai sesuatu yang tampak atau terlihat secara mendadak. Sementara himpok kasau menggambarkan sesuatu yang tersangkut atau muncul di bagian atas rumah yang mudah terlihat. Adapun tagagau di himbau jauah memberi gambaran tentang sesuatu yang tiba-tiba terdengar gaungnya dari kejauhan.

Kedua kalimat ini menggambarkan suatu keadaan ketika orang-orang baru mengetahui adanya suatu keputusan setelah keputusan itu selesai dibuat. Tidak ada proses pemberitahuan sebelumnya, tidak ada ruang untuk menyampaikan pendapat, dan tidak ada kesempatan untuk bermusyawarah.

Karena itu, dalam pemaknaan adat, ungkapan ini sering menjadi bentuk pertanyaan atau protes yang halus terhadap suatu keputusan yang dianggap lahir tanpa prosedur yang semestinya.

Sebagai Bentuk Pertanyaan dalam Kerapatan Adat

Dalam rapat lembaga adat, seorang niniak mamak dapat menggunakan ungkapan ini ketika mempertanyakan suatu keputusan yang muncul tanpa sepengetahuan mereka.

Misalnya dengan mengatakan:

> “Tangangak di himpok kasau, tagagau di himbau jauah kami. Sadang dima kami niniak mamak pangatuo suku kutiko itu? Apo sadang batanggokan kami di adat, atau gawa tatingga di nan manyiriah?”

Ungkapan tersebut bukan semata-mata menunjukkan kemarahan, tetapi lebih kepada meminta penjelasan mengenai proses yang telah berlangsung.

Pertanyaan itu mengandung makna:

Mengapa keputusan tersebut lahir tanpa sepengetahuan para niniak mamak?

Apakah ada tahapan adat yang terlewati?

Apakah lembaga adat tidak lagi dianggap perlu dalam proses pengambilan keputusan?

Atau apakah ada kekeliruan komunikasi yang menyebabkan sebagian pihak tidak memperoleh informasi?

Dalam adat Minangkabau, pertanyaan semacam ini sangat penting karena menyangkut marwah lembaga adat dan penghormatan terhadap sistem musyawarah yang telah diwariskan turun-temurun.

Musyawarah sebagai Jantung Adat

Adat Minangkabau sangat menekankan pentingnya musyawarah. Setiap persoalan yang menyangkut kepentingan bersama idealnya dibicarakan terlebih dahulu sebelum diputuskan.

Hal ini sejalan dengan berbagai petatah-petitih adat seperti:

> “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.”

Maknanya, suatu keputusan akan menjadi kuat apabila lahir dari kesepakatan bersama.

Musyawarah bukan hanya sarana mencari solusi, tetapi juga sarana menjaga hubungan baik antarsesama. Dengan musyawarah, setiap orang diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keberatan, maupun pertimbangannya.

Karena itu, keputusan yang lahir tanpa musyawarah sering kali menimbulkan pertanyaan, bahkan berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.

Ketika Ungkapan Menjadi Kiasan Politik Adat

Menariknya, dalam praktik kehidupan adat, ungkapan ini tidak selalu digunakan oleh pihak yang benar-benar tidak mengetahui suatu keputusan.

Ada kalanya seseorang menggunakan ungkapan tersebut sebagai bagian dari kieh atau strategi komunikasi adat.

Dalam istilah Minangkabau sering disebut sebagai upaya “manguncang limeh”, yaitu menggoyang suasana untuk menguji keadaan atau membuka ruang klarifikasi.

Padahal mungkin saja yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui proses yang terjadi. Bisa jadi ia pernah menerima undangan rapat, menghadiri pertemuan, bahkan ikut menyetujui keputusan yang dihasilkan.

Namun karena alasan tertentu, ia memilih menggunakan ungkapan tersebut untuk:

Mengingatkan kembali pentingnya prosedur adat.

Menegaskan posisi dirinya sebagai bagian dari lembaga adat.

Menguji konsistensi pihak yang menyampaikan keputusan.

Membuka ruang pembicaraan yang lebih luas.

Dalam konteks ini, ungkapan adat berfungsi bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi dalam kehidupan adat.

Pentingnya Peran Lembaga Adat

Ungkapan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keberadaan lembaga adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan unsur masyarakat lainnya memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga keseimbangan kehidupan nagari.

Keputusan yang lahir melalui kerapatan adat memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibanding keputusan yang dibuat secara sepihak. Sebab keputusan tersebut telah melewati proses pertimbangan, pendengaran berbagai pendapat, dan pencarian mufakat bersama.

Oleh sebab itu, mengabaikan lembaga adat dalam proses pengambilan keputusan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Menjaga Kepercayaan dalam Kehidupan Bernagari

Salah satu dampak negatif dari keputusan yang lahir tanpa musyawarah adalah hilangnya kepercayaan.

Masyarakat akan bertanya:

Siapa yang mengambil keputusan?

Atas dasar apa keputusan itu dibuat?

Mengapa tidak dibicarakan terlebih dahulu?

Siapa saja yang telah menyetujuinya?

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memadai, maka akan muncul prasangka dan ketidakpuasan yang pada akhirnya dapat mengganggu persatuan dalam kaum maupun nagari.

Sebaliknya, keterbukaan proses akan melahirkan rasa memiliki terhadap keputusan yang dihasilkan. Meskipun tidak semua orang sepakat dengan hasil akhirnya, mereka tetap dapat menerima karena mengetahui bahwa prosesnya telah berjalan dengan benar.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Dari ungkapan “Tangangak di himpok kasau, tagagau di himbau jauah”, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat:

1. Setiap keputusan hendaknya didahului oleh musyawarah.

2. Keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan harus dijaga.

3. Komunikasi yang baik dapat mencegah kesalahpahaman.

4. Lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga legitimasi keputusan.

5. Keterbukaan proses akan memperkuat persatuan dan kepercayaan masyarakat.

6. Keputusan yang baik bukan hanya benar hasilnya, tetapi juga benar prosesnya.

Ungkapan “Tangangak di himpok kasau, tagagau di himbau jauah” merupakan salah satu bentuk kearifan adat Minangkabau yang tetap relevan hingga hari ini. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak boleh lahir secara diam-diam atau sepihak. Sebaliknya, keputusan harus ditempuh melalui jalan musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap lembaga adat.

Sebab dalam adat Minangkabau, kekuatan suatu keputusan tidak hanya terletak pada isi yang diputuskan, tetapi juga pada proses yang melahirkannya. Sebagaimana petatah adat mengajarkan:

> “Bulek kato dek mufakaik, bulek aia dek pambuluah.”

Artinya, kesepakatan yang dicapai bersama akan menjadi pegangan yang kuat, dihormati oleh masyarakat, dan mampu menjaga keharmonisan kehidupan bernagari dari generasi ke generasi.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *