AKTAMEDIA.COM – PADANG – Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, pituah tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari pengamatan tajam terhadap alam, kebiasaan makhluk hidup, serta pengalaman panjang manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Alam dijadikan guru, “alam takambang jadi guru”, dan dari sanalah lahir ungkapan-ungkapan bijak yang menjadi pedoman hidup. Salah satu di antaranya adalah pituah: “Salah cotok malantiangkan.”
Pituah ini sederhana jika dilihat sepintas, namun mengandung makna yang dalam dan luas jika direnungkan. Ia diambil dari kebiasaan ayam dalam mencari makan. Seekor ayam, dengan naluri alaminya, akan mencotok apa saja yang tampak seperti makanan. Namun, ketika yang dicotok itu ternyata bukan makanan—entah itu pasir, kerikil, benda berbahaya, atau sesuatu yang terlalu besar—ayam itu tidak akan memaksakan diri. Ia segera melepaskan dan membuangnya. Dalam bahasa Minangkabau disebut malantiangkan.
Dari peristiwa kecil ini, niniak mamak merumuskan sebuah falsafah hidup: bahwa manusia pun harus memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang layak diambil dan mana yang harus dilepaskan. Tidak semua yang terlihat menarik atau menguntungkan itu pantas dimiliki. Dan jika sudah terlanjur diambil, tetapi ternyata bukan hak atau membawa mudarat, maka wajib untuk dikembalikan atau ditinggalkan.
Pituah ini sejalan dengan ungkapan adat lainnya:
“Salah makan mamuntahkan, salah tariak mangumbalikan.”
Artinya, apa yang salah masuk ke dalam diri harus dikeluarkan, dan apa yang salah diambil harus dikembalikan kepada yang berhak.
Landasan Moral dalam Kehidupan Bersama
Dalam kehidupan bakorong jo bakampuang, manusia tidak hidup sendiri. Ia terikat oleh aturan adat, norma sosial, serta hubungan kekerabatan yang kuat. Oleh karena itu, setiap tindakan tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keluarga dan kaum. Pituah “salah cotok malantiangkan” hadir sebagai pengingat agar setiap individu berhati-hati dalam bertindak, khususnya dalam hal mengambil hak, memanfaatkan sesuatu, dan menentukan batas diri.
Ada beberapa pelajaran penting yang dapat digali dari pituah ini:
1. Mengembalikan yang Bukan Hak
Pelajaran pertama adalah tentang kejujuran dan keadilan. Dalam adat Minangkabau, mengambil sesuatu yang bukan hak merupakan pelanggaran serius, apalagi jika berkaitan dengan pusako tinggi seperti tanah kaum, rumah gadang, atau gala adat.
Seringkali dalam kehidupan terjadi kekeliruan—baik disengaja maupun tidak—di mana seseorang mengambil atau menguasai sesuatu yang bukan miliknya. Dalam konteks ini, pituah mengajarkan bahwa kesalahan tersebut tidak boleh dipertahankan. Ia harus segera diperbaiki dengan cara mengembalikannya kepada yang berhak.
Hal ini tidak hanya berlaku pada benda atau harta, tetapi juga pada hak-hak sosial dan kedudukan. Misalnya, seseorang yang mengambil peran atau keputusan yang bukan wewenangnya, maka ia harus sadar diri dan mengembalikannya pada pihak yang semestinya.
Dalam adat disebutkan:
“Nan bukan hak jan dimakan, nan bukan punyo jan dipakai.”
Karena yang bukan hak, jika dipaksakan, hanya akan membawa masalah di kemudian hari.
2. Menjauhi Sesuatu yang Membawa Mudarat
Pelajaran kedua adalah tentang kebijaksanaan dalam memilih. Tidak semua yang tampak baik di permukaan benar-benar baik dalam kenyataannya. Ada hal-hal yang terlihat menguntungkan, tetapi justru membawa dampak buruk bagi diri, keluarga, atau kaum.
Seperti ayam yang mencotok sesuatu yang ternyata berbahaya, manusia pun sering tergoda oleh hal-hal yang tampak menarik—baik dalam bentuk materi, kekuasaan, maupun kesempatan. Namun, jika hal tersebut bertentangan dengan nilai adat, agama, atau akal sehat, maka ia harus ditinggalkan.
Dalam kehidupan modern, ini bisa berupa harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, jabatan yang diraih dengan mengorbankan prinsip, atau keputusan yang hanya menguntungkan sesaat tetapi merugikan dalam jangka panjang.
Pituah ini mengajarkan bahwa keberanian bukan hanya dalam mengambil, tetapi juga dalam melepaskan. Bahkan, terkadang melepaskan adalah bentuk keberanian yang lebih besar.
3. Menyadari Batas dan Tidak Melampaui Hak
Pelajaran ketiga adalah tentang pengendalian diri. Dalam adat Minangkabau, keseimbangan dan keadilan sangat dijunjung tinggi. Setiap orang memiliki bagian dan batasnya masing-masing.
Mengambil lebih dari yang seharusnya—meskipun secara kasat mata tidak dipermasalahkan—tetap dianggap sebagai pelanggaran moral. Misalnya dalam pembagian hasil panen, warisan, atau penggunaan tanah, jika seseorang mengambil lebih dari bagiannya, maka itu termasuk “salah cotok” yang harus “dilantiangkan”.
Contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah batas tanah (lantak batu supadan). Jika seseorang memperluas batas tanahnya melebihi yang disepakati, maka ia telah mengambil hak orang lain. Dalam adat, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diperbaiki.
Pituah ini mengajarkan pentingnya rasa cukup (qana’ah) dan kesadaran akan batas diri. Bahwa tidak semua yang bisa kita ambil itu pantas kita miliki.
Relevansi dalam Kehidupan Masa Kini
Meskipun berasal dari pengamatan sederhana terhadap ayam, pituah “salah cotok malantiangkan” tetap relevan dalam kehidupan modern. Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh persaingan, godaan untuk mengambil jalan pintas, meraih keuntungan tanpa batas, atau mengabaikan hak orang lain semakin besar.
Dalam konteks ini, pituah adat menjadi kompas moral yang menjaga manusia agar tetap berada di jalur yang benar. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sejati bukan hanya diukur dari apa yang dimiliki, tetapi juga dari bagaimana cara memperolehnya.
Lebih jauh lagi, pituah ini juga mengajarkan tanggung jawab. Bahwa kesalahan bukanlah akhir, selama ada kesadaran untuk memperbaiki. Mengembalikan yang bukan hak, meninggalkan yang membawa mudarat, dan mengakui batas diri adalah bentuk kedewasaan dalam berpikir dan bertindak.
“Salah cotok malantiangkan” bukan sekadar ungkapan, tetapi pedoman hidup yang mengajarkan kejujuran, kehati-hatian, dan kebijaksanaan. Ia menuntun manusia untuk tidak serakah, tidak lalai, dan tidak melampaui batas.
Dalam kehidupan yang penuh pilihan, pituah ini mengingatkan:
bahwa tidak semua yang terlihat baik itu benar, tidak semua yang bisa diambil itu halal,
dan tidak semua yang sudah di tangan itu layak dipertahankan.
Karena itu, ketika salah mencotok—lepaskan.
Ketika salah mengambil—kembalikan.
Ketika melampaui batas—perbaiki.
Di situlah letak marwah adat,
menjaga keseimbangan, menegakkan keadilan, dan memelihara kehormatan dalam kehidupan bersama.

















Leave a Reply